Hukum islam
ada lima , yaitu fardhu, sunnah, haram, makruh dan mubah
Fardhu :
segala sesuatu yg berpahala jika di kerjakan dan berdoa/ mendapat hukuman jika
di tinggalkan. Di sebut juga dengan Wajib. Contoh sholat dhuhur
Sunnah : segala sesuatu yg berpahala jika di
kerjakan dan tidak berdosa/ tidak mendapat hukuman jika ditinggalkan. Di sebut
juga mustahab. Contoh sholat rowatib
Haram :
segala sesuatu jika di kerjakan mendapat dosa/ mendapat hukuman, jika di
tinggalkan mendapat pahala , contoh berzina
Makruh :
segala sesuatu jika di kerjakan tidak apa apa tetapi jika ditinggalkan mendapat
pahala. Contoh memakan bawang sebelumsholat
Mubah : segala
sesuatu yg tidak mendapat dosa atau pahala jika dikerjakan atau ditinggalkan. Contoh
makan nasi
Fardhu terbagi 2 macam : yaitu fardhu ain dan fardhu
kifayah
Fardhu ain : sesuatu yg wajib bagi mukallaf ( orang yg
sudah dibebani oleh aturan agama ) untuk dikerjakan, walaupun mukallaf yg lain
sudah mengerjakan pekerjaan itu. Contoh sholat fardhu.
Fardhu kifayah : sesuatu yg wajib bagi mukallaf untuk
dikerjakan, tetapi jika mukallaf yg lain sudah mengerjakan maka gugurlah
kewajiban itu. Contoh sholat jenazah.
Mukallaf : balig dan berakal
THOHAROH
Thoharoh adalah : sesuatu pekerjaan yg sholat tidak
akan sah sebelum mengerjakan itu. Thoharoh ada 2 yaitu thoharoh dari hadast dan
thoharoh dari najis/ kotoran.
Thoharoh dari hadast adalah : wudhu, mandi, dan
tayamum yg posisinya sebaagai ganti dari wudhu dan mandi.
Thoharoh dari kotoran/ najis : istinjak( membersihkan
2 jalan kotoran ) menghilangkan najis dari badan , pakaian dan tempat.
Macam – macam alat yg bias digunakan sebagai alat
Thoharoh : yaitu air, debu, batu dan samak
Macam macam air
Ada 3 macam air
1. air suci yang mensucikan
2. air suci yang tidak bias mensucikan
3. air yang bernajis.
Air yang suci dan mensucikan adalah : segala air yang
turun dari langit, atau keluar dari bumi, dan belum berubah sebagian sifat –
sifatnya yg mengubah kesuciaanya seperti air langit, air laut, air hujan, air
sungai, air salju, dan air dingin/ es.
Air yang berubah dan tetap bersifat suci : suatu air
yang berubah sebagian sifat sifatnya atau semua sifatnya tetapi tidak berubah
kesuciaanya. Dan ir ini ada 5 macam
1. air yang berubah karena terlalu lama diam/ tidak
bergerak, atau karena sesuatu yg ada didalam air itu seperti ikan dan lumut.
2. air yang berubah karena sesuau yang tetap di tempat
air itu berada atau tempat air itu mengalir, seperti debu, batu kapur atau
garam.
3. air yang berubah karena barang barang yang susah
untuk di hindari, seperti daun pohon yang jatuh.
4. air yang berubah karena barang yang menjadi dasar
pembuatan wadah air tersebut, seperti tir
5. air yang berubah karena sesuatu yang menemani/
didekatnya, seperti bangkai yang ada di pinggir air dan berubah bau air
tersebut karena bau bangkai terbawa oleh angin, atau sesuatu yg tidak mungkin di pisah dari air seperti minyak atau lemak.
Air suci yang tidak mensucikan. Ada 3 macam
1. air yang berubah banyak karena bercampur dengan
sesuatu yang suci yg tidak dibutuhkan air tersebut dan juga tidak menemani atau di
dekat air tersebut. seperti gula, dan susu.
2. Air sedikit yang telah digunakan untuk
menghilangkan hadast atau najis.
3. air yang dikeluarkan dari tumbuh tumbuhan bumi atau
sudah dimasak dll seperti air mawar atau air kelapa.
Air najis
Air najis ada 2 macam
1. yang tekena najis yang sudah mengubah sebagian
sifat air tersebut sedikit maupun banyak.
2. air sedikit yang terkena najis walaupun tidak
berubah sifatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar