Temen temen ,,,,,,,
akhir akhir ini kita sering mendengar / menemui perdebatan demi perdebatan yang muncul di media sosial tentang hukum hukum berbagai masalah,,,,,,sampai sampai banyak golongan yg membid'ah - bid'ahkan amalan amalan yg di kerjakan kelompok lain,,,, yang ujungnya membuat suhu sosial di Indonesia tercinta ini menjadi agak panas,,,,,dan bahkan kita sering melihat konfrontasi antar golongan yg dulu sangat jarang kita menemui itu.....
oleh karena itu,,,saya ber inisiatif untuk menerjemahkan kitab " Al mabadiul Fiqhiyah " jilid 3, dengan alasan kitab ini membahas fiqih dengan madhab Syafii yg mana madhab ini merupakan madhab yg banyak di ikuti oleh kaum muslimin di Indonesia, dan pembahasan pada jilid ke 3 ini cukup ringan dan simple sehingga mudah untuk di pahamai...
karena saya masih belajar maka saya minta maaf jika penerjemahan saya banyak kekeliruan ,,,,,dan saya membuka diri untuk berbagai masukan untuk kebaikan kita semua, .
Bissmillahirohmanirohim
DASAR DASAR AGAMA ISLAM
Yang di maksud dengan Islam adalah :
ketundukan / kepatuhan dengan yg di bawa oleh Nabi Muhammad SAW dengan cara
mengerjakan perintah perintahnya dan meninggalkan larangan larangannya.
Dasar Agama Islam / Sumber Hukum dalam
agama Islam ada 4 hal : yaitu Al – Qur’anul
Karim, Al - hadist, Al – Ijma’, dan Al – Qiyas.
Mari kita perinci 4 hal tersebut satu
persatu.
1. Al – Qur’an
Yang disebut Al – Qur’an adalah kitabullah
/ Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Agung Sayyidina Muhammad SAW untuk memperbaiki manusia di dalam agamanya,
dunianya, dan juga Akhiratnya.
2. Al – Hadist
Yang
di maksud Hadist adalah semua perkataan serta perbuatan Sayyidina Muhammad SAW
yang menerangkan hukum Islam dan yg berisi nasehat atau petunjuk untuk manusia.
3. Al – Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para
mujtahidin setelah meninggalnya Nabi kita Sayyidina Muhammad SAW di suatu masa atas suatu masalah / hukum .
4. Al – Qiyas
Qiyas merupakan seuatu pengambilan hukum dengan
cara menyamakan suatu masalah yg tidak ada dalil / nash nya dengan masalah yg
ada dalil dan hukumnya karena kesamaan illah/ sebabnya. ( Hal 2 - 3 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar