Minggu, 04 April 2021

Suci itu Indah. Tulisan bagian Pertama

Suci Itu Indah. 
Bagian Pertama. 
gambar hanyalah pemanis

Kesucian merupakan pondasi utama dalam beribadah. ibadah yg kita lakukan, tidak akan di terima tanpa adanya kesucian di dalamnya. 

Kesucian itu sendiri, terbagi menjadi dua. Kesucian lahir dan kesucian batin. Kesucian batin sering di sebut dengan keikhlasan dan ini menjadi dasar diterima atau tidaknya seluruh ibadah kita. 

انما الاعمال بالنيات 
sesungguhnya seluruh perbuatan itu tergantung niatnya. 

Sedangkan kesucian lahir, sering di sebut dengan kebersihan. Walaupun sekarang kita bisa menyebut tidak semua yg bersih itu suci. tetapi hampir semua yg suci itu mensyaratkan adanya kebersihan. Oleh karena itu dalam semua kitab kitab fikih kita akan mendapati bahwa Thoharoh menjadi bab pertama yg di bahas. Itu karena bersuci menjadi dasar utama dalam seluruh ibadah kita.  

Biasanya sebelum membahas tentang kaifiyah bersuci atau thoharoh. Semua kitab akan menerangkan tentang  najis dan hadast. Dan kita sekarang akan memulai dengan membahas tentang najis dan cara mensucikannya dulu. 

Pengertian Najis. 
Najis merupakan sesuatu yang kotor  atau menjijikkan. Dalam bahasa fiqih di sebut Khubuts. Nah,, najis ini harus di bersihkan sebelum kita melakukan sholat.  Sedangkan benda benda yg tergolong khubuts adalah sebagai berikut. 

a. Bangkai, daging babi dan darah. 
ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al -an'am :145 yg artinya " katakanlah aku tidak jumpai di dalam wahyu yg disampaikan kepadaku, tentang makanan yg diharamkan kecuali bangkai, atau darah yg mengalir, atau daging babi, karena itu adalah najis". 

Bangkai disini meliputi seluruh binatang mati tanpa di sembelih yang darahnya mengalir. seperti sapi, kerbau, kuda  dll sedangkan hewan yg darahnya tidak mengalir ketika di sembelih seperti semut,lebah dan sebagainya tidak lah najis.  Jika mati dan masuk kedalam bejana air atau sebagianya tidak menyebabkan airnya najis. 

Dan bangkai disini bukan juga belalang maupun bangkai  binatang laut. ini sesuai dehgan sabda Nabi Muhammad SAW. 
 هو الطهور ماءه و الحل ميتته (اخرجه البخاري ) 

b. Anjing, Babi dan hewan yg dilahirkan dari keduanya. 

c. Potongan daging dari hewan yg masih hidup. 

d. Muntah,air kencing, dan kotoran manusia. 

Muntah itu termasuk najis sesuai dengan sabda nabi SAW yg berarti " Apabila muntah salah seorang diantara kalian dalam keadaan sholat, maka hendaklah keluar dari sholatnya dan berwudhu" . 

e. Sesuatu yg keluar darin kubul dan dubur. 
Semua yg keluar dari kubul dan dubur itu najis, baik berupa cairan maupun benda padat. Diantara yg keluar dari kubul adalah wadi, madzi, dan mani.  wadi adalah air yg berwarna putih, kental sedikit berlendir yg keluar berbarengan dengan keluarnya air kencing di karenakan kelelahan. Sedangkan madzi adalah air yg berwarna putih, bergetah yg keluar karena dorongan syahwat, tetapi keluarnya tidak di sertai kenikmatan.

keluarnya wadi dan madzi ini tidak mewajibkan mandi junub, cukup di bersihakan dan berwudhu. Ini berdasarkan hadist yg di riwayatkan bukhori dan muslim dari Ali bin abi tholib.

Sedangkan mani banyak ulama yg mengatakan ini termasuk suci. Tetapi di sunnahkan untuk mensucikannya bila basah dan mengoreknya jika kering. 

dari Ibnu Abbas RA berkata " Nabi SAW pernah ditanya mengenai mani yg  mengenai kain, maka jawabnya "ia seperti ingus ataupun dahak, maka cukuplah bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau dengan daun - daunan". 

f. khamar. 

Cara bersuci dari Najis. 
Sebelum membahas cara membersihkan atau mensucikan diri dari najis, kita harus dulu mengetahui tentang macam macam najis. Yg pertama ada najis ringan /mukhoffafah. Kategari najis ini adalah air kencing bayi laki laki yg belum mengkonsumsi makanan apapun kecuali Asi ibunya sendiri. Nah, cara atau kaifiyah mensucikan najis ini adalah cukup memercikkan dengan air. 

Yang kedua ada najis sedang / Mutawassithoh. Yg  termasuk kategori najis ini adalah semua najis yg di sebutkan di atas kecuali babi dan anjing.  Dan cara  mensucikannya adalah dengan membersihkan benda yg terkena najis ini hingga hilang bau, warna dan rasa.  

Lihatlah disini temen temen,,,,kalau kita senantiasa membersihkan diri, pakaian dan tempat kita dengan kategori ini, yaitu sampai hilang bau, warna dan rasa dari kotoran maka betapa bersihnya kita, pakaian ataupun tempat tinggal kita ini.  kita juga bisa melihat, bagaimana hotel hotel mendapat banyak keuntungan hanya karena menerapkan kategori kebersihan ini. 

Sedangkan untuk najis yg ketiga adalah berat/ mugholadhoh. yg meliputi anjing dan babi. Cara memberihkan najis ini  harus di bersihkan dengan tujuh kali dan salah satunya harus memakai debu.

Sebenarnya selain dengan air, cara mensucikan najis ada 3 lagi, yg pertama adalah  dengan berubahnya najis itu sendiri menjadi barang yg baik. contoh khamar yg berubah menjadi cuka atau darah kijang yg berubah menjadi minyak wangi.

Yang kedua dengan membakar benda najis itu dengan api. Ini merupakan pendapat ulama hanafiyah. Sedangangkan syafi'iyah  maupun ulama hanabilah tidak mengakui ini. 

Yang ke tiga adalah menyamak kulit hewan najis. ini sesuai dengan hadist dari Ibnu Abbas ra  
 اذا دبغ الاهاب فقد طهر 
"apabila kulit bangkai iu sudah di samak, maka ia menjadi suci" ( hr muslim) 

oh iya tentang kewajiban membersihkan najis mugholadoh dengan 7 kali siraman dan yg salah satunya dengan debu, syeikh Mahmud Syaltut mantan rektor Al Azhar di Mesir pernah berpendapat bahwa debu itu bisa diganti dengan sabun atau pembersih lainnya yg kuat. Wallahu A'lam bishowab. 



Kesucian merupakan pondasi utama dalam beribadah. ibadah yg kita lakukan, tidak akan di terima tanpa adanya kesucian di dalamnya. 

Kesucian itu sendiri, terbagi menjadi dua. Kesucian lahir dan kesucian batin. Kesucian batin sering di sebut dengan keikhlasan dan ini menjadi dasar diterima atau tidaknya seluruh ibadah kita. 

انما الاعمال بالنيات 
sesungguhnya seluruh perbuatan itu tergantung niatnya. 

Sedangkan kesucian lahir, sering di sebut dengan kebersihan. Walaupun sekarang kita bisa menyebut tidak semua yg bersih itu suci. tetapi hampir semua yg suci itu mensyaratkan adanya kebersihan. Oleh karena itu dalam semua kitab kitab fikih kita akan mendapati bahwa Thoharoh menjadi bab pertama yg di bahas. Itu karena bersuci menjadi dasar utama dalam seluruh ibadah kita.  

Biasanya sebelum membahas tentang kaifiyah bersuci atau thoharoh. Semua kitab akan menerangkan tentang  najis dan hadast. Dan kita sekarang akan memulai dengan membahas tentang najis dan cara mensucikannya dulu. 

Pengertian Najis. 
Najis merupakan sesuatu yang kotor  atau menjijikkan. Dalam bahasa fiqih di sebut Khubuts. Nah,, najis ini harus di bersihkan sebelum kita melakukan sholat.  Sedangkan benda benda yg tergolong khubuts adalah sebagai berikut. 

a. Bangkai, daging babi dan darah. 
ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al -an'am :145 yg artinya " katakanlah aku tidak jumpai di dalam wahyu yg disampaikan kepadaku, tentang makanan yg diharamkan kecuali bangkai, atau darah yg mengalir, atau daging babi, karena itu adalah najis". 

Bangkai disini meliputi seluruh binatang mati tanpa di sembelih yang darahnya mengalir. seperti sapi, kerbau, kuda  dll sedangkan hewan yg darahnya tidak mengalir ketika di sembelih seperti semut,lebah dan sebagainya tidak lah najis.  Jika mati dan masuk kedalam bejana air atau sebagianya tidak menyebabkan airnya najis. 

Dan bangkai disini bukan juga belalang maupun bangkai  binatang laut. ini sesuai dehgan sabda Nabi Muhammad SAW. 
 هو الطهور ماءه و الحل ميتته (اخرجه البخاري ) 

b. Anjing, Babi dan hewan yg dilahirkan dari keduanya. 

c. Potongan daging dari hewan yg masih hidup. 

d. Muntah,air kencing, dan kotoran manusia. 

Muntah itu termasuk najis sesuai dengan sabda nabi SAW yg berarti " Apabila muntah salah seorang diantara kalian dalam keadaan sholat, maka hendaklah keluar dari sholatnya dan berwudhu" . 

e. Sesuatu yg keluar darin kubul dan dubur. 
Semua yg keluar dari kubul dan dubur itu najis, baik berupa cairan maupun benda padat. Diantara yg keluar dari kubul adalah wadi, madzi, dan mani.  wadi adalah air yg berwarna putih, kental sedikit berlendir yg keluar berbarengan dengan keluarnya air kencing di karenakan kelelahan. Sedangkan madzi adalah air yg berwarna putih, bergetah yg keluar karena dorongan syahwat, tetapi keluarnya tidak di sertai kenikmatan.

keluarnya wadi dan madzi ini tidak mewajibkan mandi junub, cukup di bersihakan dan berwudhu. Ini berdasarkan hadist yg di riwayatkan bukhori dan muslim dari Ali bin abi tholib.

Sedangkan mani banyak ulama yg mengatakan ini termasuk suci. Tetapi di sunnahkan untuk mensucikannya bila basah dan mengoreknya jika kering. 

dari Ibnu Abbas RA berkata " Nabi SAW pernah ditanya mengenai mani yg  mengenai kain, maka jawabnya "ia seperti ingus ataupun dahak, maka cukuplah bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau dengan daun - daunan". 

f. khamar. 

Cara bersuci dari Najis. 
Sebelum membahas cara membersihkan atau mensucikan diri dari najis, kita harus dulu mengetahui tentang macam macam najis. Yg pertama ada najis ringan /mukhoffafah. Kategari najis ini adalah air kencing bayi laki laki yg belum mengkonsumsi makanan apapun kecuali Asi ibunya sendiri. Nah, cara atau kaifiyah mensucikan najis ini adalah cukup memercikkan dengan air. 

Yang kedua ada najis sedang / Mutawassithoh. Yg  termasuk kategori najis ini adalah semua najis yg di sebutkan di atas kecuali babi dan anjing.  Dan cara  mensucikannya adalah dengan membersihkan benda yg terkena najis ini hingga hilang bau, warna dan rasa.  

Lihatlah disini temen temen,,,,kalau kita senantiasa membersihkan diri, pakaian dan tempat kita dengan kategori ini, yaitu sampai hilang bau, warna dan rasa dari kotoran maka betapa bersihnya kita, pakaian ataupun tempat tinggal kita ini.  kita juga bisa melihat, bagaimana hotel hotel mendapat banyak keuntungan hanya karena menerapkan kategori kebersihan ini. 

Sedangkan untuk najis yg ketiga adalah berat/ mugholadhoh. yg meliputi anjing dan babi. Cara memberihkan najis ini  harus di bersihkan dengan tujuh kali dan salah satunya harus memakai debu.

Sebenarnya selain dengan air, cara mensucikan najis ada 3 lagi, yg pertama adalah  dengan berubahnya najis itu sendiri menjadi barang yg baik. contoh khamar yg berubah menjadi cuka atau darah kijang yg berubah menjadi minyak wangi.

Yang kedua dengan membakar benda najis itu dengan api. Ini merupakan pendapat ulama hanafiyah. Sedangangkan syafi'iyah  maupun ulama hanabilah tidak mengakui ini. 

Yang ke tiga adalah menyamak kulit hewan najis. ini sesuai dengan hadist dari Ibnu Abbas ra  
 اذا دبغ الاهاب فقد طهر 
"apabila kulit bangkai iu sudah di samak, maka ia menjadi suci" ( hr muslim) 

oh iya tentang kewajiban membersihkan najis mugholadoh dengan 7 kali siraman dan yg salah satunya dengan debu, syeikh Mahmud Syaltut mantan rektor Al Azhar di Mesir pernah berpendapat bahwa debu itu bisa diganti dengan sabun atau pembersih lainnya yg kuat. Wallahu A'lam bishowab. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pilihan

Judul ini memang merujuk ke hawa panas yg sedang dirasakan sebagian besar kita ya, hawa panas yg mulai menyebar karena akan ada ...