Senin, 26 April 2021

Mandi Junub

Mandi Junub.

Mandi merupakan cara kita untuk membersihkan badan dari kotoran, bau dan sebagainya.  Dalam agama Islam ada yg disebut dengan mandi wajib, atau juga disebut mandi junub. Mandi junub adalah mandi yg bertujuan untuk menghilangkan hadast besar. 

Ini berdasarkan dalil naqli, Surat Al maifah ayat 6 ; 
وان كنتم جنبا فاطهروا 
"Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah" 

Pada kali ini mari kita uraikan hal hal yg menyebabkan mandi junub. 
 1.   Keluar mani di sertai syahwat.  
a. Jika mani keluar tanpa syahwat, seperti karena sakit, kecapekan, maka tifak wajib mandi. 
b. Jika orang bermimpi berhubungan badan, tetapi tidak keluar mani, tidak wajib Mandi. 
c. Jika dia bangun tidur, dan menemukan basah. Tetapi tidak ingat mimpi atau tidak, maka ia wajib mandi. karena urf nya keluar mani karena mimpi. 
d. Jika dia menemukan mani di kainnya, tetapi tidak mengetahui kapan keluarnya. Maka sholatnya setelah tidur harus di ulangi lagi.

 2. Hubungan Kelamin.   
Ini keluar mani ataupun tidak, karena hakikat junub adalah hubungan badan suami istri, walaupun tidak orgasme.
 3. Haid dan Nifas 
 4. Melahirkan walaupun keguguran.

 5. Mati 
 6. Masuk Islam  

Rukun Mandi. 

Ulama 4 madzhab berbeda pendapat tentang rukun mandi ini.  Ulama hanafiah berpendapat bahwa rukun mandi ada 3, pertama kumur kumur, kedua memasukkan air ke hidung, dan ketiga membasuh seluruh badan dengan air. 
Ulama Malikiah berpendapat bahwa rukun mandi ada 5; pertama niat, kedua meratakan badan dengan air, ketiga muwalat, ke empat menggosok gosok seluruh badan dg air dan kelima menyela nyela anggota badan seperti rambut. 
Sedangkan Ulama Syafiiah berpendapat bahwa rukun mandi ada 2; yaitu niat dan meratakan seluruh badan dg air. 
Terakhir ulama hanabilah berpendapat bahwa rukun mandi hanya meratakan seluruh badan dengan air, ini termasuk kumur kumur dan memasukkan air ke hidung. 

Sunnah Mandi 
 1.   Mencuci tangan 3 kali. 
 2. Membasuh kemaluan.
 3. Berwudhu dg sempurna.
 4. Menuanngkan air keatas kepala 3 kali sambil menyela nyela rambut. 
 5. Memulai dg membersihkan anggota badan yg kanan.
 
Hal hal yg di haramkan bagi orang yg junub. 
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yg junub dilarang untuk melakukan sholat, thowaw, memegang dan Membawa Mushaf Al qur'an, 
Tetapi ada peredaan dalam pelarangan membaca Al Qur'an dan masuk masjid. 
 1.   Ulama Malikiah : Boleh membaca dg syarat : membaca yg mudah, kedua dlm kondisi menjaga dari musuh dan menunjukkan hukum syari'.   

Boleh masuk masjid dg syarat : tidak ada air untuk mandi kecuali di mesjid Tetapi diharuskan bertayamum dan  tidak ada penampungan yg lain dr bahaya.


 2. Ulama Hanafiah. Boleh membaca dengan syarat mengawali urusan dg basmalah dan membaca ayat pendek untuk doa.  

 3. Ulama Syafiiyah. Haram membaca alqur'an satu huruf aja, jika diniatkan membaca tetapi boleh untuk berdzikir. Tidak boleh masuk mesjid kecuali hanya untuk lewat saja dan yakin tidak mengotori mesjid.  

 4. Ulama Hanabilah boleh membaca alqur'an dalam ayat ayat pendek saja dan boleh diam di mesjid jika yakin tidak mengotori.  

Ada yg berkata kalau takut mengotori masjid, maka sekarang dengan kemajuan tehnologi sehingga ada banyak pengaman seperti pembalut maka orang junub boleh berdiam dimesjid. Tetapi menurut saya, ini hanya berdasarkan dalil Aqli saja, ataupun logika saja. 

Sedangakan dalam dalil Naqli tidak ada penyebutan seperti ini. 

دخل رسول الله صلي الله عليه و سلم صرحة هذا المسجد فنادي باعلي صوته : ان المسجد لا يحل لحاءض ولا لجنب ( رواه ابن ماجة) 
Rasulullah SAW masuk ke halaman masjid dan berseru dg keras : sesungguhnya masjid tidak diperbolehkan untuk orang haid ataupun orang junub.
Di sini pelarangan bukan hanya untuk wanita yg haid tetapi juga untuk laki laki yg junub. Walapun mereka yakin tidak akan mengotori masjid. Wallahu A'lam Bishowab. 

Selain itu orang yg junub tidak dilarang untuk memotong kuku, rambut ataupun bulu. Serta orang yg mandi wajib tidak diwajibkan untuk wudhu jika mau sholat. 
Wallahu A'lam Bishowab.

Rabu, 14 April 2021

Bersuci itu Indah (3) tentang pelaksanaan Wudhu.

Bersuci Itu Indah (3)
Wudhu 


(gambar hanya pemanis)

Salah satu cara membersihkan atau mensucikan diri dari hadast khususnya hadast kecil adalah wudhu.  Wudhu merupakan membasuh muka,kedua tangan sampai siku, menyapu kepala dan membasuh kaki sampai mata kaki. ini di sebutkan dalam Alqur'an surat Al Maidah ayat 6. 

Rukun. 

Rukun adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan dan dilaksanakan pada waktu melakukan pekerjaan itu. 

Mengenai rukuj wudhu, ada perbedaan pendapat para ulama tentang ini. yang pertama pendapat imam hanafiyah bahwa rukun wudhu itu ada 4.  Yaitu Membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala dan membasuh kaki sampai mata kaki. 

Ini dibantah oleh Imam Malikiyah yang beranggapan bahwa rukun wudhu tidak sesingkat itu. Mereka menyakini bahwa rukun wudhu itu ada 7, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku,  menyapu seluruh kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, menyela nyela anggota wudhu seperti kuku dan rambut kemudian yg terakhir adalah Muwalat. Yaitu sema rukun dikerjakan langsung sebelum.mengering.
Sedangakan para imam dari madhab hanbilah tidak memasukkan niat sebagai rukun wudhu, sehingga menurut mereka rukun wudhu itu 6. yaitu : membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, muwalat dan tertib.

Sedangkan madhab syafiiah yg kita pegang, atau yg banyak di pakai oleh orang orang indonesia juga berpendapat bahwa rukun wudhu itu 6. Tetapi berbeda dengan madhàb hanabilah, Syafiiyah memasukkan niat sebagai rukun. Sehingga kalau di urut sebagai berikut ;  niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan tertib. 
Kalau kita cermati, ternyata madhab hanfiyah dan hanabilah tidak memasukkan niat dalam rukun. Itu bukan berati niat tidak penting menurut mereka, akan tetapi mereka beranggapan bahwa niat merupakan syarat wudhu, jadi tidak termasuk rukun nya. 

Sedangkan perbedaan antara membasuh seluruh kepala dengan membasuh sebagian kepala terjadi karena perbedaan pemahaman tentang lafad "masaha" sebagian hadist menggunakan "masaha ro'sahu" sebagian lagi menggunakan "masaha bi ro'sihi". yg menggunakan awal akan mengatakan wajib membasuh seluruh kepala sedangkan yg menggunakan kedua akan mengatakan bahwa yg wajib itu membasuh sebagian kepala saja. Wallahu A'lam Bishowab. 

Sunnah Wudhu. 
unntuk sunnah sunnah wudhu, saya tidak akan membahas panjang lebar tentang dalil maupun perbedaan pendapat ulama madhab. karena bagaimanapun yg paling baik adalah melaksanakan wudhu dengan sempurna yaitu melaksanakan seluruh rukun, syarat dan sunnah sunnahnya dengan benar.
 1.   memulai dengan membaca Basmalah.
 2. Bersiwak. kalau tidak ada kayunya bisa diganti dengan bersikat gigi. 
 3. membasuk tangan sampai pergelangan tangan . 
 4. berkumur kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. ini untuk membersihkan mulut dan kotoran" dalam hidung selain memasukkan air kedalam hidung mampu menghindarkan penyakit flu. 
 5. mendahulukan yg kanan daripada yang kiri.
 6. menyela nyela anggota tubuh, seperti jenggot dan kuku. 
 7. membasuh 3 kali.
 8. muwalat ( madhab syafiiyah)
 9. menyapu kedua telinga.
10. menggosok gosok anggota tubuh ketika membasuhya. 
11. berdoa setelah wudhu. 


Senin, 05 April 2021

Suci Itu Indah. Bagian kedua (Hadast)

Suci itu indah 
bagian dua (Hadast) 

Temen temen, tulisan sebelumnya kita telah membahas tentang najis dan cara mensucikannya, nah kali ini kita akan mencoba membahas tentan hadast. 

Hadast adalah hal hal yg menyebabkan wudhu atau mandi wajib. oh iya....banyak yang bertanya, apa beda hadast dengaan najis ?  najis itu adalah barang sedangkan hadast adalah perbuatan. contohnya ketika kita buang air, maka perbuatan buang air itu adalah hadast sedangkan air yg "kita buang" adalah najisnya. 


Untuk mensucikan diri dari hadast hanya dengan cara berwudhu dan mandi, jika tidak ada air baru dengan bertayamum. 

 
Semua hadast yg harus disucikan dengan mandi disebut hadast besar, sedangkan semua hadast yang bisa disucikan dengan wudhu disebut dengan hadast kecil.  

 1. Mengeluarkan sesuatu dari kubul dan dubur. seperti kencing, buang air besar.
 2. Tidak sadarkan diri, seperti gila, pingsan, mabuk karena khamar, ganja dan tidur. 
 
tentang tidur, 
ان الوضوء لا يجب الا علي من نام مضطجعا فانه اذا اضطجع استرحت مفاصله. 
Sesungguhnya tidur itu tidak wajib wudhu kecuali bagi yg tidur mudhtojian, sebab jika dia mudhtojian akan terbuka jalan lubang kubul ( HR Abu Daud dan Tirmidzi )

Ada beberapa perbedaan ulama dalam hal ini. Pertama, Ulama Hanabilah mengatakan tidur yang lama. Jadi Mereka memahami mudhtojian dengan arti lama. 

Sedangkan Ulama Syafi'iyah memahami mudhtojian sebagai tidur terlentang. Sehingga orang tidur sambil duduk walaupun lama, tidak membatalkan wudhunya. 

Kalau Ulama Malikiah berpendapat bahwa tidur yg membatalkan wudhu adalah tidur yg pulas. Lama atau tidaknya tidur, duduk atau terlentang tidak mempengaruhi wudhunya jika dia tidur dengan gelisah dan tidak pulas. 

Yang terakhir (yg saya tahu ya....hehehe) Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa yg membatalkan wudhu adalah tidur dalam 3 keadaan. Yaitu tidur terlentang, tidur bersandar pada dinding, dan tidur duduk dengan kepala di atas lutut. 

 3. Menyentuh lawan jenis.
 
Menurut Imam Syafii: semua sentuhan ke lawan jenis membatalkan wudhu, baik tua maupun muda, bersyahwat atau tidak. Dengan syarat tidak ada penghalang. 

Sedangkan Imam Hambali berkata bahwa bersentuhan dengan lawan jenis dengan syahwat dan tanpa penghalang membatalkan wudhu walaupun dengan mahrom.

Nah,,,kalau Imam Malik berpendapat bahwa batalnya wudhu karena bersentuhan itu terjadi dengan syarat ; yg menyentuhnya balig, dan bermaksud untuk mendapat kenikmatan. Sedangkan yg disentuh telanjang atau menggunakan kain tipis. 

nah,, kalau Ulama Hanafiyah malah berpendapat bahwa tidak batal wudhu seseorang karena menyentuh wanita walaupun dalam keadaan telanjang.

wah...ternyata masalah bersentuhan laki laki dan perempuan aja banyak pendapat ya.......

 4. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang.  

Ulama Syafi'iyah, Maliki dan Hambali sepakat bahwa menyentuh kemaluan tanpa penghalang membatalkan wudhu. Ini berdasarkan hadist nabi Muhammad SAW. 

من مس ذكره فليتوضاء 
Tetapi Ulama Hanafiya berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu. Mereka menggunakan hadist 
ان النبي صلي الله عليه و سلم سيءلمن رجل يمس ذكره في الصلاة فقال : هل هو الا يدبضعة منك. 
SesungguhnyaNabi ditanya tentang seseorang yg memegang kemaluaanya dalam sholat, kemudian Nabi SAW menjawab bukankah itu cuma bagian dari anggota tubuh mereka. 

 Sedangkan hadast besar yang mewajibkan mandi  sebagai berikut. 

 1.   Berjimak. baik keluar mani ataupun tidak.  
اذا التقي الختانان فقد وجب الغسل وان لم ينزل 
 2. Keluarnya Mani  

 3. Mati.
 
 4. Haid, Nifas dan Wiladah. 

Haid adalah darah rutin yg keluar dari kemaluan wanita setiap bulan. paling sedikit setetes dan paling banyak adalah 15 hari. Diluar itu disebut Istihadhoh atau darah penyakit.

Sedangkan Nifas adalah darah yg keluar setelah melahirkan. Banyak sedikitnya tidak bisa di tentukan. oh iya, Sebenarnya darah nifas adalah adalah darah haid, karena selama mengandung, wanita tidak mengeluarkan darah haid. Wallahu A'lam bishowab.

Minggu, 04 April 2021

Suci itu Indah. Tulisan bagian Pertama

Suci Itu Indah. 
Bagian Pertama. 
gambar hanyalah pemanis

Kesucian merupakan pondasi utama dalam beribadah. ibadah yg kita lakukan, tidak akan di terima tanpa adanya kesucian di dalamnya. 

Kesucian itu sendiri, terbagi menjadi dua. Kesucian lahir dan kesucian batin. Kesucian batin sering di sebut dengan keikhlasan dan ini menjadi dasar diterima atau tidaknya seluruh ibadah kita. 

انما الاعمال بالنيات 
sesungguhnya seluruh perbuatan itu tergantung niatnya. 

Sedangkan kesucian lahir, sering di sebut dengan kebersihan. Walaupun sekarang kita bisa menyebut tidak semua yg bersih itu suci. tetapi hampir semua yg suci itu mensyaratkan adanya kebersihan. Oleh karena itu dalam semua kitab kitab fikih kita akan mendapati bahwa Thoharoh menjadi bab pertama yg di bahas. Itu karena bersuci menjadi dasar utama dalam seluruh ibadah kita.  

Biasanya sebelum membahas tentang kaifiyah bersuci atau thoharoh. Semua kitab akan menerangkan tentang  najis dan hadast. Dan kita sekarang akan memulai dengan membahas tentang najis dan cara mensucikannya dulu. 

Pengertian Najis. 
Najis merupakan sesuatu yang kotor  atau menjijikkan. Dalam bahasa fiqih di sebut Khubuts. Nah,, najis ini harus di bersihkan sebelum kita melakukan sholat.  Sedangkan benda benda yg tergolong khubuts adalah sebagai berikut. 

a. Bangkai, daging babi dan darah. 
ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al -an'am :145 yg artinya " katakanlah aku tidak jumpai di dalam wahyu yg disampaikan kepadaku, tentang makanan yg diharamkan kecuali bangkai, atau darah yg mengalir, atau daging babi, karena itu adalah najis". 

Bangkai disini meliputi seluruh binatang mati tanpa di sembelih yang darahnya mengalir. seperti sapi, kerbau, kuda  dll sedangkan hewan yg darahnya tidak mengalir ketika di sembelih seperti semut,lebah dan sebagainya tidak lah najis.  Jika mati dan masuk kedalam bejana air atau sebagianya tidak menyebabkan airnya najis. 

Dan bangkai disini bukan juga belalang maupun bangkai  binatang laut. ini sesuai dehgan sabda Nabi Muhammad SAW. 
 هو الطهور ماءه و الحل ميتته (اخرجه البخاري ) 

b. Anjing, Babi dan hewan yg dilahirkan dari keduanya. 

c. Potongan daging dari hewan yg masih hidup. 

d. Muntah,air kencing, dan kotoran manusia. 

Muntah itu termasuk najis sesuai dengan sabda nabi SAW yg berarti " Apabila muntah salah seorang diantara kalian dalam keadaan sholat, maka hendaklah keluar dari sholatnya dan berwudhu" . 

e. Sesuatu yg keluar darin kubul dan dubur. 
Semua yg keluar dari kubul dan dubur itu najis, baik berupa cairan maupun benda padat. Diantara yg keluar dari kubul adalah wadi, madzi, dan mani.  wadi adalah air yg berwarna putih, kental sedikit berlendir yg keluar berbarengan dengan keluarnya air kencing di karenakan kelelahan. Sedangkan madzi adalah air yg berwarna putih, bergetah yg keluar karena dorongan syahwat, tetapi keluarnya tidak di sertai kenikmatan.

keluarnya wadi dan madzi ini tidak mewajibkan mandi junub, cukup di bersihakan dan berwudhu. Ini berdasarkan hadist yg di riwayatkan bukhori dan muslim dari Ali bin abi tholib.

Sedangkan mani banyak ulama yg mengatakan ini termasuk suci. Tetapi di sunnahkan untuk mensucikannya bila basah dan mengoreknya jika kering. 

dari Ibnu Abbas RA berkata " Nabi SAW pernah ditanya mengenai mani yg  mengenai kain, maka jawabnya "ia seperti ingus ataupun dahak, maka cukuplah bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau dengan daun - daunan". 

f. khamar. 

Cara bersuci dari Najis. 
Sebelum membahas cara membersihkan atau mensucikan diri dari najis, kita harus dulu mengetahui tentang macam macam najis. Yg pertama ada najis ringan /mukhoffafah. Kategari najis ini adalah air kencing bayi laki laki yg belum mengkonsumsi makanan apapun kecuali Asi ibunya sendiri. Nah, cara atau kaifiyah mensucikan najis ini adalah cukup memercikkan dengan air. 

Yang kedua ada najis sedang / Mutawassithoh. Yg  termasuk kategori najis ini adalah semua najis yg di sebutkan di atas kecuali babi dan anjing.  Dan cara  mensucikannya adalah dengan membersihkan benda yg terkena najis ini hingga hilang bau, warna dan rasa.  

Lihatlah disini temen temen,,,,kalau kita senantiasa membersihkan diri, pakaian dan tempat kita dengan kategori ini, yaitu sampai hilang bau, warna dan rasa dari kotoran maka betapa bersihnya kita, pakaian ataupun tempat tinggal kita ini.  kita juga bisa melihat, bagaimana hotel hotel mendapat banyak keuntungan hanya karena menerapkan kategori kebersihan ini. 

Sedangkan untuk najis yg ketiga adalah berat/ mugholadhoh. yg meliputi anjing dan babi. Cara memberihkan najis ini  harus di bersihkan dengan tujuh kali dan salah satunya harus memakai debu.

Sebenarnya selain dengan air, cara mensucikan najis ada 3 lagi, yg pertama adalah  dengan berubahnya najis itu sendiri menjadi barang yg baik. contoh khamar yg berubah menjadi cuka atau darah kijang yg berubah menjadi minyak wangi.

Yang kedua dengan membakar benda najis itu dengan api. Ini merupakan pendapat ulama hanafiyah. Sedangangkan syafi'iyah  maupun ulama hanabilah tidak mengakui ini. 

Yang ke tiga adalah menyamak kulit hewan najis. ini sesuai dengan hadist dari Ibnu Abbas ra  
 اذا دبغ الاهاب فقد طهر 
"apabila kulit bangkai iu sudah di samak, maka ia menjadi suci" ( hr muslim) 

oh iya tentang kewajiban membersihkan najis mugholadoh dengan 7 kali siraman dan yg salah satunya dengan debu, syeikh Mahmud Syaltut mantan rektor Al Azhar di Mesir pernah berpendapat bahwa debu itu bisa diganti dengan sabun atau pembersih lainnya yg kuat. Wallahu A'lam bishowab. 



Kesucian merupakan pondasi utama dalam beribadah. ibadah yg kita lakukan, tidak akan di terima tanpa adanya kesucian di dalamnya. 

Kesucian itu sendiri, terbagi menjadi dua. Kesucian lahir dan kesucian batin. Kesucian batin sering di sebut dengan keikhlasan dan ini menjadi dasar diterima atau tidaknya seluruh ibadah kita. 

انما الاعمال بالنيات 
sesungguhnya seluruh perbuatan itu tergantung niatnya. 

Sedangkan kesucian lahir, sering di sebut dengan kebersihan. Walaupun sekarang kita bisa menyebut tidak semua yg bersih itu suci. tetapi hampir semua yg suci itu mensyaratkan adanya kebersihan. Oleh karena itu dalam semua kitab kitab fikih kita akan mendapati bahwa Thoharoh menjadi bab pertama yg di bahas. Itu karena bersuci menjadi dasar utama dalam seluruh ibadah kita.  

Biasanya sebelum membahas tentang kaifiyah bersuci atau thoharoh. Semua kitab akan menerangkan tentang  najis dan hadast. Dan kita sekarang akan memulai dengan membahas tentang najis dan cara mensucikannya dulu. 

Pengertian Najis. 
Najis merupakan sesuatu yang kotor  atau menjijikkan. Dalam bahasa fiqih di sebut Khubuts. Nah,, najis ini harus di bersihkan sebelum kita melakukan sholat.  Sedangkan benda benda yg tergolong khubuts adalah sebagai berikut. 

a. Bangkai, daging babi dan darah. 
ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al -an'am :145 yg artinya " katakanlah aku tidak jumpai di dalam wahyu yg disampaikan kepadaku, tentang makanan yg diharamkan kecuali bangkai, atau darah yg mengalir, atau daging babi, karena itu adalah najis". 

Bangkai disini meliputi seluruh binatang mati tanpa di sembelih yang darahnya mengalir. seperti sapi, kerbau, kuda  dll sedangkan hewan yg darahnya tidak mengalir ketika di sembelih seperti semut,lebah dan sebagainya tidak lah najis.  Jika mati dan masuk kedalam bejana air atau sebagianya tidak menyebabkan airnya najis. 

Dan bangkai disini bukan juga belalang maupun bangkai  binatang laut. ini sesuai dehgan sabda Nabi Muhammad SAW. 
 هو الطهور ماءه و الحل ميتته (اخرجه البخاري ) 

b. Anjing, Babi dan hewan yg dilahirkan dari keduanya. 

c. Potongan daging dari hewan yg masih hidup. 

d. Muntah,air kencing, dan kotoran manusia. 

Muntah itu termasuk najis sesuai dengan sabda nabi SAW yg berarti " Apabila muntah salah seorang diantara kalian dalam keadaan sholat, maka hendaklah keluar dari sholatnya dan berwudhu" . 

e. Sesuatu yg keluar darin kubul dan dubur. 
Semua yg keluar dari kubul dan dubur itu najis, baik berupa cairan maupun benda padat. Diantara yg keluar dari kubul adalah wadi, madzi, dan mani.  wadi adalah air yg berwarna putih, kental sedikit berlendir yg keluar berbarengan dengan keluarnya air kencing di karenakan kelelahan. Sedangkan madzi adalah air yg berwarna putih, bergetah yg keluar karena dorongan syahwat, tetapi keluarnya tidak di sertai kenikmatan.

keluarnya wadi dan madzi ini tidak mewajibkan mandi junub, cukup di bersihakan dan berwudhu. Ini berdasarkan hadist yg di riwayatkan bukhori dan muslim dari Ali bin abi tholib.

Sedangkan mani banyak ulama yg mengatakan ini termasuk suci. Tetapi di sunnahkan untuk mensucikannya bila basah dan mengoreknya jika kering. 

dari Ibnu Abbas RA berkata " Nabi SAW pernah ditanya mengenai mani yg  mengenai kain, maka jawabnya "ia seperti ingus ataupun dahak, maka cukuplah bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau dengan daun - daunan". 

f. khamar. 

Cara bersuci dari Najis. 
Sebelum membahas cara membersihkan atau mensucikan diri dari najis, kita harus dulu mengetahui tentang macam macam najis. Yg pertama ada najis ringan /mukhoffafah. Kategari najis ini adalah air kencing bayi laki laki yg belum mengkonsumsi makanan apapun kecuali Asi ibunya sendiri. Nah, cara atau kaifiyah mensucikan najis ini adalah cukup memercikkan dengan air. 

Yang kedua ada najis sedang / Mutawassithoh. Yg  termasuk kategori najis ini adalah semua najis yg di sebutkan di atas kecuali babi dan anjing.  Dan cara  mensucikannya adalah dengan membersihkan benda yg terkena najis ini hingga hilang bau, warna dan rasa.  

Lihatlah disini temen temen,,,,kalau kita senantiasa membersihkan diri, pakaian dan tempat kita dengan kategori ini, yaitu sampai hilang bau, warna dan rasa dari kotoran maka betapa bersihnya kita, pakaian ataupun tempat tinggal kita ini.  kita juga bisa melihat, bagaimana hotel hotel mendapat banyak keuntungan hanya karena menerapkan kategori kebersihan ini. 

Sedangkan untuk najis yg ketiga adalah berat/ mugholadhoh. yg meliputi anjing dan babi. Cara memberihkan najis ini  harus di bersihkan dengan tujuh kali dan salah satunya harus memakai debu.

Sebenarnya selain dengan air, cara mensucikan najis ada 3 lagi, yg pertama adalah  dengan berubahnya najis itu sendiri menjadi barang yg baik. contoh khamar yg berubah menjadi cuka atau darah kijang yg berubah menjadi minyak wangi.

Yang kedua dengan membakar benda najis itu dengan api. Ini merupakan pendapat ulama hanafiyah. Sedangangkan syafi'iyah  maupun ulama hanabilah tidak mengakui ini. 

Yang ke tiga adalah menyamak kulit hewan najis. ini sesuai dengan hadist dari Ibnu Abbas ra  
 اذا دبغ الاهاب فقد طهر 
"apabila kulit bangkai iu sudah di samak, maka ia menjadi suci" ( hr muslim) 

oh iya tentang kewajiban membersihkan najis mugholadoh dengan 7 kali siraman dan yg salah satunya dengan debu, syeikh Mahmud Syaltut mantan rektor Al Azhar di Mesir pernah berpendapat bahwa debu itu bisa diganti dengan sabun atau pembersih lainnya yg kuat. Wallahu A'lam bishowab. 


Pilihan

Judul ini memang merujuk ke hawa panas yg sedang dirasakan sebagian besar kita ya, hawa panas yg mulai menyebar karena akan ada ...