Rabu, 20 Desember 2017

hukum dalm islam dan thoharoh







MACAM MACAM HUKUM ISLAM

Hukum islam ada lima , yaitu fardhu, sunnah, haram, makruh dan mubah
Fardhu : segala sesuatu yg berpahala jika di kerjakan dan berdoa/ mendapat hukuman jika di tinggalkan. Di sebut juga dengan Wajib. Contoh sholat dhuhur
Sunnah            : segala sesuatu yg berpahala jika di kerjakan dan tidak berdosa/ tidak mendapat hukuman jika ditinggalkan. Di sebut juga mustahab. Contoh sholat rowatib
Haram : segala sesuatu jika di kerjakan mendapat dosa/ mendapat hukuman, jika di tinggalkan mendapat pahala , contoh berzina
Makruh : segala sesuatu jika di kerjakan tidak apa apa tetapi jika ditinggalkan mendapat pahala. Contoh memakan bawang sebelumsholat
Mubah : segala sesuatu yg tidak mendapat dosa atau pahala jika dikerjakan atau ditinggalkan. Contoh makan nasi

Fardhu terbagi 2 macam : yaitu fardhu ain dan fardhu kifayah
Fardhu ain : sesuatu yg wajib bagi mukallaf ( orang yg sudah dibebani oleh aturan agama ) untuk dikerjakan, walaupun mukallaf yg lain sudah mengerjakan pekerjaan itu. Contoh sholat fardhu.
Fardhu kifayah : sesuatu yg wajib bagi mukallaf untuk dikerjakan, tetapi jika mukallaf yg lain sudah mengerjakan maka gugurlah kewajiban itu. Contoh sholat jenazah.
Mukallaf : balig dan berakal







THOHAROH
Thoharoh adalah : sesuatu pekerjaan yg sholat tidak akan sah sebelum mengerjakan itu. Thoharoh ada 2 yaitu thoharoh dari hadast dan thoharoh dari najis/ kotoran.
Thoharoh dari hadast adalah : wudhu, mandi, dan tayamum yg posisinya sebaagai ganti dari wudhu dan mandi.
Thoharoh dari kotoran/ najis : istinjak( membersihkan 2 jalan kotoran ) menghilangkan najis dari badan , pakaian dan tempat.

Macam – macam alat yg bias digunakan sebagai alat Thoharoh : yaitu air, debu, batu dan samak
Macam macam air
Ada 3 macam air
1. air suci yang mensucikan
2. air suci yang tidak bias mensucikan
3. air yang bernajis.

Air yang suci dan mensucikan adalah : segala air yang turun dari langit, atau keluar dari bumi, dan belum berubah sebagian sifat – sifatnya yg mengubah kesuciaanya seperti air langit, air laut, air hujan, air sungai, air salju, dan air dingin/ es.
Air yang berubah dan tetap bersifat suci : suatu air yang berubah sebagian sifat sifatnya atau semua sifatnya tetapi tidak berubah kesuciaanya. Dan ir ini ada 5 macam
1. air yang berubah karena terlalu lama diam/ tidak bergerak, atau karena sesuatu yg ada didalam air itu seperti ikan dan lumut.
2. air yang berubah karena sesuau yang tetap di tempat air itu berada atau tempat air itu mengalir, seperti debu, batu kapur atau garam.
3. air yang berubah karena barang barang yang susah untuk di hindari, seperti daun pohon yang jatuh.
4. air yang berubah karena barang yang menjadi dasar pembuatan wadah air tersebut, seperti tir
5. air yang berubah karena sesuatu yang menemani/ didekatnya, seperti bangkai yang ada di pinggir air dan berubah bau air tersebut karena bau bangkai terbawa oleh angin, atau sesuatu yg tidak mungkin  di pisah dari air seperti minyak atau lemak.

Air suci yang tidak mensucikan. Ada 3 macam
1. air yang berubah banyak karena bercampur dengan sesuatu yang suci yg tidak dibutuhkan  air tersebut dan juga tidak menemani atau di dekat air tersebut. seperti gula, dan susu.
2. Air sedikit yang telah digunakan untuk menghilangkan hadast atau najis.
3. air yang dikeluarkan dari tumbuh tumbuhan bumi atau sudah dimasak dll seperti air mawar atau air kelapa.

Air najis
Air najis ada 2 macam
1. yang tekena najis yang sudah mengubah sebagian sifat air tersebut sedikit maupun banyak.

2. air sedikit yang terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pilihan

Judul ini memang merujuk ke hawa panas yg sedang dirasakan sebagian besar kita ya, hawa panas yg mulai menyebar karena akan ada ...