Selasa, 21 Juli 2020

Menggabungkan Niat Kurban dengan Akikah

*Menggabungkan niat aqiqah dan kurban*

Hari ini adalah rabu tanggal 22 Juli 2020, tidak terasa sebentar lagi kita akan  menemui hari raya idul adha, hari dimana umat islam akan memperingati dan mencoba mengingat dan meneladani salah satu perbuatan Abu Anbiya  nabi Ibrahim AS yaitu berqurban.
Biasanya pada hari hari ini, mesjid, mushola sampai lembaga pendidikan akan mulai sibuk dengan persiapan pelaksanaan ibadah kurban, sebagaimana yang dilaksanakan oleh yayasan Al huda Manbaul Ulum, sebuah lembaga yang menaungi, RA, MI dan MTs Manbaul Ulum Buntaran.

biasanya juga akan muncul pertanyaan yang selalu berulang setiap tahunnya, biasanya pertanyaan ini akan kita dengar dan terima  lewat wa, facebook maupun langsung ketika ngobrol sama temen dan tetangga. yaitu tentang  berqurban, bolehkah menggabungkan niat berqurban dengan Aqiqoh ?

Baiklah,,,,,mari kita bahas bersama sama, secara pengertian dan pemahaman saya, aqiqah dan kurban adalah ibadah  yang hukumnya sunah mu'akadah. Sama sama menyembelih hewan ternak. Kurban dilaksanakan pada hari raya idul Adha dan tiga hari tasyrik, sedangkan akikah dilaksanakan pada hari ketujuh, ke 14,  ke 21 atau kapan saja untuk memperingati kelahiran bayi.

kembali kepertanyaan tadi, bolehkah waktu penyembelihan hewan kurban juga diniatkan untuk aqiqah anak ? Artinya, ada satu amalan yang dilakukan dengan dua niat yaitu niat aqiqah dan niat berkurban.

Sepengetahuan saya, ada dua pendapat tentang permasalahan ini.

Pendapat pertama adalah dari ulama Malikiyah, dan Syafi'iyah. mereka Menyatakan bahwa niat aqiqah itu tidak dapat digabungkan dengan niat kurban.

Mengapa?
Karena aqiqah dan kurban memiliki alasan dan maksud yang berbeda, yang mana tidak dapat menggantikan antara satu dengan yang lainnya. Aqiqah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat hidup. selain itu, kurban dilaksanakan hanya pada hari raya idul adha dan hari tasyrik saja.

Al Alamah Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii pernah membahas hal ini dalam kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra ia menyatakan:

وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عن ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أو لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ فَأَجَابَ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عليه مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ في ذلك لِأَنَّ كُلًّا من الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ منها غَيْرُ الْمَقْصُودِ من الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عن النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عن الْوَلَدِ إذْ بها نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ
“(Al-Imam Ibn Hajar al-Haytami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, dengan menggabungkan niat kurban dan akikah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja). Beliau – semoga Allah Swt. mencurahkan manfaat dengan ilmu-ilmunya – menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabungkan. Karena kurban bertujuan untuk penebusan jiwa, sementara aqiqah, penebusan untuk anak, yang diharapkan anak dapat tumbuh dengan baik serta mendapatkan kebaikan dan syafaat". ( Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-kubra: 4/256 dan Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj)

Satu ekor kambing hanya bisa digunakan untuk ibadah satu orang. Namun jika berkurban dengan satu ekor sapi, maka dapat diniatkan untuk kurban dan bagian lainnya untuk aqiqah. itu karena satu ekor sapi bisa digunakan untuk berkurban 6 orang.

selain itu, jika waktu aqiqah bertepatan dengan waktu kurban, sedangkan kondisi ekonomi tidak dapat untuk melaksanakan keduanya, maka dapat dilakukan kurban dahulu, karena aqiqah dapat dilaksanakan pada hari yang lain sebelum si anak baligh.

Pendapat kedua berasal dari ulama Hanafiyah,  menyatakan bahwa boleh menggabungkan niat kurban dan aqiqah.

"Jika waktu aqiqah bertepatan dengan waktu kurban, maka boleh melakukan aqiqah sekaligus dengan niat kurban, sebagaimana jika hari raya"Ied bertepatan dengan hari Jumat, maka melaksanakan mandi Jumat sekaligus dengan niat mandi sholat  Ied atau sebaliknya. (Pendapat Al Haitami salah satu ulama Hambali).

nah.....ada dua pendapat yg berbeda, terserah kita mau ikut yang mana, InsyaAllah mereka para ulama yang berbeda pendapat tadi adalah ulama ulama yg mujtahid, sehingga kita bisa dan boleh mengikuti mereka.

Kalau saya sendiri untuk kehati-hatian lebih condong mengikuti pendapat yang pertama, yang menyatakan bahwa penggabungan niat antara aqiqah dan qurban tidak diperbolehkan, karena walaupun ibadahnya itu sejenis namun maksud aqiqah dan qurban tidak sama, dan juga kita yang NU utamanya jawa lebih condong mengikuti madzhab Syafii dibanding mengikuti 3 madzhab yang lain. 

Jika seandainya hari aqiqah bertepatan dengan hari qurban pada Idul Adha, maka sebaiknya dipisah antara aqiqah dan qurban. Jika mampu ketika itu, kita bisa melaksanakan kedua-duanya sekaligus. Artinya laksanakan qurban dengan satu kambing atau ikut urunan sapi, sekaligus melaksanakan aqiqah dengan dua kambing (jika anak laki-laki) atau satu kambing (jika anak perempuan).

Kalau tidak mampu melaksanakan aqiqah dan qurban sekaligus, maka yang lebih didahulukan adalah ibadah udh-hiyah (qurban) karena waktunya bertepatan dengan hari qurban dan waktunya cukup sempit. Sedangkan Akikah bisa dilaksanakan pada waktu yang lain selama anak belum balig dan punya kelapangan riski.

Wallahu a’lam bish showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pilihan

Judul ini memang merujuk ke hawa panas yg sedang dirasakan sebagian besar kita ya, hawa panas yg mulai menyebar karena akan ada ...